Gunakan ETLE Mobile, Sat Lantas Polres Tangsel Tindak 89 kendaraan Parkir Liar

    Gunakan ETLE Mobile, Sat Lantas Polres Tangsel Tindak 89 kendaraan Parkir Liar

    TANGSEL - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan melaksanakan penertiban parkir liar di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pada hari Senin, (4/12/2023).

    Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Ipda Febry Andika, S.H. tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Selatan.

    “siang ini kami (Sat Lantas) bersama Dishub dan satpol PP laksanakan penertiban parkir liar dengan metode penindakan yang digunakan adalah menggunakan Etle Mobile, ” terang Febry.

    “Daerah yang menjadi fokus penertiban meliputi Jalan Taman Tekno, Jalan Raya Rawa Buntu, Jalan Letnan Soetopo, Boulevard Timur BSD, dan Jalan Ciater Raya. Selain itu, penertiban juga akan dilakukan secara bertahap dititik lainnya di wilayah Tangsel, ” lanjutnya.

    Lebih lanjut Ipda Febri menjelaskan bahwa dalam penertiban tersebut Sat lantas Polres Tangsel melakukan tindakan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pelanggar menggunakan sistem ETLE Mobile.

    Penertiban parkir liar merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan melibatkan berbagai instansi terkait, diharapkan penertiban dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Musim Hujan, Polres Tangsel Rutin Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertipikat Tanah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

    Ikuti Kami